Senin, 23 November 2009

Pengertian Perusahan

Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusu dari lapangan perusahaan. Istilah “perusahaan” baru kemudian timbulnya, sedangkan sebelumitu yang lazim ialah istilah “perdagangan”.

Telah diuraikan bahwa istilah “perdagangan” dalam KUHD dihapus, diganti dengan istilah “perusahaan”. Jiak pengertian perdagangan dapat ditemuakn dalam pasal-pasal 2 sampai 5 (lama) KUHD, sebaliknya pengertian “perusahaan” tidak terdapat dalam KUHD. Hal ini memang sengaja dilakukan oleh pembentuk undang-undang, tidak mengadakan penafsiran resmi dalam KUHD, agar pengertian perusahaan dapat berkembang baik sesuai dengan gerak langkah dalam lalu-lintas perusahaan sendiri. Terserah pada ilmiah dan juriprudensi tentang perkembangan selanjutnya. Mengenai pengertianperusahaan ini dalami;lmiah terdapat beberapa pendapat, yang penting diantaranya ialah :

  1. menurut pemerintah Belanda, yang pada waktu membacakan “memorie van toelichting” rencana undang-undang “Wetboek van Koophandle” di muka Parlemen, menerangkan bahwa yang disebut “perusahaan” ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri);
  2. menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
  3. menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.
Kedudukan Dokter, Pengacara, Notaris dan Juru Sita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar